header
Publication

Supreme Energy: LCOE atau IRR dapat dipertimbangkan dalam harga PLTP

Aug, 20 2026
By: Antara News
In: Media Coverage
header

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan pengembang panas bumi PT Supreme Energy menilai levelized cost of energy (LCOE) atau target internal rate of return (IRR) dapat dipertimbangkan dalam penetapan harga listrik pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

 

Manager of New Opportunities (Exploration) and Technical Support PT Supreme Energy Mauliate Agustinus Hamonangan Sitohang mengatakan power purchase agreement (PPA) menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan panas bumi karena ditentukan ketika kondisi reservoir belum diketahui secara pasti.

 

“Kalau kami bisa lihat tantangan pertama, especially in geothermal business, itu adalah PPA. Karena PPA kami tentukan sebelum kami tahu isi dari reservoir geotermal itu sendiri,” kata Agus dalam Industrial Summit 2026 di Jakarta, Kamis.

 

Menurut dia, karakter eksplorasi panas bumi membuat pengembang menghadapi kebutuhan modal besar sekaligus ketidakpastian hasil pengeboran karena tidak seluruh sumur menghasilkan sumber daya produktif.

 

Agus mengatakan tingkat keberhasilan pengeboran Supreme Energy pada tahap eksplorasi sekitar 33 persen. Ketika proyek memasuki tahap pengeboran pengembangan, tingkat keberhasilannya dapat meningkat menjadi sekitar 80 persen.

 

“Pada saat eksplorasi success rate melakukan pengeboran kita dapatkan sumur produktif itu 33 persen. Sepertiga, jadi kalau kita ngebor enam, dua yang berhasil,” ujarnya.

 

Ia mencontohkan eksplorasi Muara Laboh pada 2013 yang membutuhkan enam sumur dengan biaya pengeboran sekitar 7 juta dolar AS atau sekitar Rp124,41 miliar per sumur, sehingga totalnya hampir 

 

42 juta dolar AS atau sekitar Rp746,44 miliar, belum termasuk fasilitas. 

Kementerian ESDM sebelumnya mencatat proyek Muara Laboh semula direncanakan berkapasitas 220 megawatt (MW).

 

Hasil eksplorasi menghasilkan cadangan terbukti sekitar 84 MW bruto sehingga rencana pengembangan tahap awal kemudian disesuaikan menjadi 80 MW neto.

 

Dalam konteks keekonomian tersebut, Agus menyebut LCOE atau rata-rata biaya yang diperlukan untuk menghasilkan listrik selama umur suatu pembangkit maupun target IRR, yaitu tingkat pengembalian investasi yang digunakan untuk menilai seberapa layak atau menarik suatu proyek secara finansial sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan panas bumi.

 

“Menurut saya ya, either levelized cost of energy atau misalnya IRR target ya kira-kira gitu,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Agus mengapresiasi dukungan pemerintah dan PLN untuk mengurangi risiko eksplorasi, termasuk melalui government drilling dan dukungan pembiayaan.

 

“For sure kita juga menghargai banyak bantuan dari PLN dan pemerintah terutama dalam hal de-risking dari eksplorasi. Government drilling sangat kami hargai, itu bisa untuk pembiayaan, pembiayaan grant,” tuturnya.

 

Sementara itu, dalam forum yang sama, Manager of Various Renewable Energy PT PLN (Persero) Head Office Fandi Gunawan Sianipar mengatakan proses pengadaan tenaga listrik PLN tetap mengacu pada harga patokan tertinggi (HPT) yang ditetapkan dalam regulasi.

 

“Ya memang kita di sisi pengadaan masih bergeraknya masih berdasarkan HPT,” ujar Fandi.

 

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengatur harga pembelian tenaga listrik dari sejumlah sumber energi terbarukan, termasuk panas bumi, melalui HPT secara bertahap dan faktor lokasi.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur bahwa harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi PLTP dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan HPT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Supreme Energy saat ini mengembangkan PLTP Muara Laboh Unit 2 berkapasitas sekitar 80 MW di Sumatera Barat yang telah mencapai financial close pada 2025 dan ditargetkan beroperasi komersial pada 2027. Perusahaan juga merencanakan Unit 3 berkapasitas 60 MW dengan target operasi pada 2034.

 

News Link:

https://www.antaranews.com/berita/5703093/supreme-energy-lcoe-atau-irr-dapat-dipertimbangkan-dalam-harga-pltp