header
Publication

Diskusi IMM Lamsel, Geotermal Supreme Rajabasa Jadi Sorotan, Keterbukaan AMDAL Dipertanyakan

Oct, 21 2026
By: Rilis ID
In: Media Coverage
header

RILISID, LAMPUNG SELATAN — Rencana pengembangan energi panas bumi (geotermal) oleh PT Supreme Energy Rajabasa di Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan terkait keterbukaan informasi, kajian lingkungan, hingga pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik SIGER Institute, sekaligus Dosen Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahmad Naufal Afni Caya menilai, minimnya komunikasi publik dari pihak perusahaan berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ia mendorong persoalan tersebut diselesaikan melalui kajian akademik yang komprehensif. Cari.. 10/26/26, 10:30 AM Diskusi IMM Lamsel, Geotermal Supreme Rajabasa Jadi Sorotan, Keterbukaan AMDAL Dipertanyakan https://lampung.rilis.id/Pemerintahan/Berita/diskusi-imm-lamsel-geotermal-supreme-rajabasa-k0b5 1/5 “Kalau ada keterbukaan secara utuh dan komprehensif, pasti tidak memunculkan perdebatan,” kata Naufal yang menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk 70 Tahun Lampung Selatan yang digagas Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Selatan yang digelar di Sky Caffe Kalianda, Selasa, (20/10/26) Menurutnya, kegelisahan masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, perlu dijawab dengan penjelasan yang terbuka dan berbasis kajian ilmiah. Ia menegaskan, potensi manfaat maupun kelemahan proyek geotermal harus dikaji secara objektif sebelum disampaikan kepada masyarakat. “Dari sisi kebijakan publik, saya memandang ini pasti ada sumbatan informasi publik dan minimnya komunikasi publik yang dilakukan oleh pihak Supreme,” ujarnya. Naufal menilai, kajian akademik diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memastikan potensi manfaat pengembangan geotermal benarbenar dapat dirasakan masyarakat. Sementara itu, dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Kalianda sekaligus Ketua PWPM Provinsi Lampung, Muhtadi, S.H., M.H., menilai kebutuhan energi nasional perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan proyek tersebut. Namun, menurutnya, kebutuhan energi tidak boleh mengesampingkan aspirasi masyarakat dan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan.

 

“Energi nasional kita kan tidak baik-baik juga. Kalau kita bilang cukup atau tidak cukup, kebutuhan listrik meningkat,” kata Muhtadi. Ia menjelaskan, regulasi terkait pengembangan energi panas bumi berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat, sementara daerah menjadi salah satu wilayah tempat pelaksanaannya. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Muhtadi menekankan pentingnya peran wakil rakyat dan eksekutif dalam mempertimbangkan persetujuan maupun penolakan masyarakat terhadap

 

rencana tersebut. “Kita sebagai masyarakat tentu harus mengkaji dan mendorong pemerintah agar lebih hati-hati terkait keputusannya, misalnya nanti setuju atau tidak setuju,” ujarnya. Dari perspektif adat, Panglima Tapak Belang, Yahuddin, S.H., menyoroti pentingnya kajian teknis, terutama terkait kebutuhan air, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan perizinan. Ia mengajak mahasiswa untuk turut memberikan pemahaman yang berimbang kepada masyarakat mengenai potensi manfaat sekaligus risiko pengembangan geotermal di Gunung Rajabasa. “Saya mengajak mahasiswa harus menjelaskan kepada masyarakat hal kebaikan geotermal, begitu juga kelemahan geotermal ke masyarakat, dan silakan masyarakat untuk menilai,” kata Yahuddin. Ia menegaskan, aspek lingkungan dan legalitas harus menjadi perhatian utama sebelum masyarakat maupun pemerintah menentukan sikap terhadap rencana pengembangan energi panas bumi tersebut. “Yang penting AMDAL-nya bagaimana, izinnya bagaimana. Itu yang harus betulbetul dikaji,” tegasnya. (*)

 

News Link:

https://lampung.rilis.id/Pemerintahan/Berita/diskusi-imm-lamsel-geotermal-supreme-rajabasa-k0b5?page=1