Apr 17 2018

Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai “Mafia Migas“ diberbagai media akhir-akhir ini, yang menyebutkan Supreme Energy sebagai bagian dari group perusahaan “Global Energy Resources“, maka dengan tegas kami mengklarifikasi bahwa “Supreme Energy“ dalam pemberitaan tersebut, tidak ada hubungannya dengan perusahaan kami, PT SUPREME ENERGY yang didirikan pada tanggal 11 September 2007.

‎PT SUPREME ENERGY tidak ada kaitannya dengan perusahaan perdagangan komoditas minyak dan gas (Migas) seperti Pertamina Trading Energy Ltd (Petral) ataupun segala kegiatan pengusahaan yang berkaitan dengan industri Migas.

SUPREME ENERGY didirikan oleh Bapak Supramu Santosa, dan memiliki 3 (tiga) anak perusahaan. Ketiga anak perusahaan PT SUPREME ENERGY, sampai saat ini tidak melakukan kegiatan perdagangan komoditas Migas, namun hanya bergerak dibidang pengembangan energi panas bumi (Geothermal) dari masing-masing wilayah kerjanya untuk menghasilkan listrik yang dipasok ke PT PLN (Persero).

Ketiga anak perusahaan PT SUPREME ENERGY adalah:

  1. Supreme Energy Muara Laboh berdiri pada tanggal 1 Juli 2008, sebagai pemegang Ijin Panas Bumi (IPB) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan Muaralaboh di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
  2. Supreme Energy Rajabasa berdiri pada tanggal 1 Juli 2008, sebagai pemegang IPB untuk WKP Rajabasa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
  3. Supreme Energy Rantau Dedap berdiri pada 1 Juli 2008, sebagai pemegang IPB untuk WKP Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Simatera Selatan.

Pada tahun 2011, PT. SUPREME ENERGY secara resmi bekerja sama dengan partner dan pemegang saham internasional yaitu: GDF SUEZ (yang saat ini berubah menjadi ENGIE) dan SUMITOMO Corporation menjadi pemegang saham PT. Supreme Energy Muara Laboh dan PT. Supreme Energy Rajabasa; serta ENGIE dan MARUBENI Corporation, menjadi pemegang saham PT. Supreme Energy Rantau Dedap.

Hormat Kami, PT Supreme Energy