header

Aset

PT Supreme Energy Muara Laboh

PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) adalah perusahaan kerjasama bisnis antara Supreme Energy, INPEX Corporation, dan Sumitomo Corporation yang mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan Muara Laboh, yang terletak di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Proyek ini dimulai dengan survei pendahuluan pada tahun 2008.

 

Setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) pada tahun 2012, proyek ini berlanjut ke tahap eksplorasi, pengujian sumur, dan studi kelayakan. SEML mencapai Financial Close pada tahun 2017 yang didukung oleh konsorsium lembaga pembiayaan internasional, dan memulai fase pengembangan serta konstruksi pembangkit listrik tenaga panas bumi pada tahun yang sama. Listrik yang dihasilkan disalurkan melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dan terhubung ke jaringan tol listrik Sumatra milik PT PLN (Persero), berdasarkan perjanjian PJBL selama 30 tahun—yang menunjukkan kontribusi kuat SEML kepada salah satu pemangku kepentingan utamanya dalam memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional.

 

Unit 1 Muara Laboh mulai beroperasi secara komersial pada 16 Desember 2019 dan saat ini memasok 86 MW (netto) listrik bersih dan andal ke jaringan listrik nasional. Selain mendukung ketahanan energi nasional, Unit 1 juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja, dukungan terhadap pelaku usaha lokal, program CSR, serta upaya perlindungan lingkungan.

 

Melanjutkan kesuksesan ini, SEML kini tengah mengembangkan Unit 2 Muara Laboh yang telah mencapai sejumlah tonggak penting pada tahun 2024, termasuk penandatanganan amandemen PJBL, persetujuan tarif, dan pelaksanaan kontrak EPC. Pada tahun 2025, proyek ini telah mencapai Financial Close dan terus berjalan menuju target Operasi Komersial (COD) pada tahun 2027 dengan estimasi kapasitas sebesar 80 MW. Perencanaan untuk Unit 3 dengan kapasitas 60 MW juga sedang berlangsung, dengan target COD pada tahun 2034.

 

Perluasan PLTP Muara Laboh Unit 2 diperkirakan akan mengurangi emisi CO₂ sebesar sekitar 938.000 ton per tahun, serta memberikan kontribusi signifikan kepada pemerintah daerah melalui pembayaran royalti dan bonus produksi.

 

Selain itu, pembangunan Unit 2 oleh Supreme Energy Muara Laboh akan menciptakan peluang usaha dan lebih dari 1.000 lapangan kerja lokal selama fase konstruksi. Proyek ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dengan tetap mengutamakan pengelolaan dampak sosial, lingkungan, dan keanekaragaman hayati secara bertanggung jawab.

 

PT Supreme Energy Muara Laboh tetap berkomitmen penuh untuk memberikan nilai jangka panjang bagi Indonesia melalui pengembangan energi panas bumi yang berkelanjutan.